Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah Naik, Wagub Taj Yasin Ajak Pembudayaan K3 Jadi Gerakan Bersama
SEMARANG, KawanBisnis.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai gerakan bersama yang berkelanjutan. Ajakan tersebut disampaikannya saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Seminar Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Dalam paparannya, Taj Yasin menegaskan bahwa dunia usaha, akademisi, dan pekerja perlu memperkuat pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan yang konsisten, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif. Ia menilai, keselamatan kerja tidak cukup dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan semata, melainkan harus menjadi nilai dan perilaku yang melekat dalam setiap aktivitas kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Taj Yasin mengungkapkan bahwa jumlah kecelakaan kerja di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 32.870 kasus pada 2025. Padahal, Jawa Tengah memiliki 263.673 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.458.159 orang.
Ia menjelaskan, pembudayaan K3 tercermin dari kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan untuk menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja. Budaya K3, menurutnya, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan harus terintegrasi dalam proses bisnis serta sistem manajemen perusahaan.
Taj Yasin juga menyoroti temuan bahwa banyak kecelakaan kerja justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, termasuk faktor kesehatan yang berujung pada kematian. Kondisi ini, menurutnya, menjadi perhatian bersama karena keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan area kerja, tetapi juga keselamatan mobilitas pekerja.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan merupakan hak asasi pekerja sekaligus fondasi utama dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Ia menambahkan bahwa secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik. Bahkan, berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja, penerapan K3 di Jawa Tengah dinilai lebih maju dibandingkan dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, pengawasan tetap perlu diperkuat, khususnya terhadap fasilitas transportasi pekerja yang banyak dikelola oleh pihak ketiga.
Menurut Taj Yasin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengecekan kelayakan transportasi. Namun, perusahaan juga diharapkan tidak sepenuhnya menyerahkan pengawasan tersebut kepada pemerintah. Keselamatan pekerja, tegasnya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja itu sendiri.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi baru demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, Taj Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Tengah yang telah membudayakan K3, di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.

Posting Komentar untuk "Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah Naik, Wagub Taj Yasin Ajak Pembudayaan K3 Jadi Gerakan Bersama"
Posting Komentar